TUGAS POKOK DAN FUNGSI SAT BINMAS adalah bertugas
menjalankan dan melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan dalam
penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian masyarakat ( Polmas ),
melaksanakan pengawasan masyarakat, melaksanakan koordinasi keamanan masyarakat
baik dalam bentuk pam swakarsa ( pengamanan swakarsa ), polsus ( Perpolisian
khusus ), serta menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat,
lembaga-lembaga baik swasta maupun negeri, instansi-instansi swasta maupun
negri dan menjalin silaturrahim dengan tokoh yang ada dalam masyarakat guna
meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat sadar akan hukum dan peraturan
perundang-undangan serta terpeliharanya kamtibmas.
Dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari Sat Binmas mempunya tugas dan fungsi sbb :
- Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, kerjasama, silaturrahim dengan masyarakat sekitar.
- Pembinaan dalam bentuk Pam swakarsa dalam rangka kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum per Undang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pembinaan di laksanakan terhadap komponen masyarakat baik orang tua, remaja, wanita, anak-anak.
- Pembinaan itu meliputi pembinaan teknis, pengkoordinasian dan pengawasan terhadap Polsus serta Satuan Pengamanan ( Satpam )
- Pemberdayaan Kegiatan dalam masyarakat yaitu Polmas "Perpolisian masyarakat " yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polisi di sekitar wilayah tugas dengan masyarakat, organisasi, lembaga-lembaga swasta maupun negri, instansi swasta maupun negri, dan/ atau tokoh yang ada dalam masyarakat.
Dalam Tugas sehari-hari Satbinmas
dipimpin oleh Kasat Binmas yang bertanggung jawab kepada Kapolres
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Kasat Binmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
Kasat Binmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1.
Kaur Ur Bin Ops.
Kepala
Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinopsnal), yang bertugas
melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan
keamanan, ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan Polmas serta
melaksanakan anev atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat di
lingkungan Polres.
2.
Ka Ur Mintu
Kepala
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang
bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan sat
Binmas.
3.
Kanit Binpolmas
Kepala
Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Kanitbinpolmas), yang bertugas
membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui Polmas
dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat
4.
Kanit Binkamsa
Kepala
Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Kanitbinkamsa), yang bertugas
melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam
rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum
dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan
teknis, pengkoordinasian dan pengawasan Polsus dan Satpam.
5.
Kanit Bintibmas
Kepala Unit Pembinaan Ketertiban
Masyarakat (Kanitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang
ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja,
pemuda, wanita, dan anak. .
VISI DAN MISI SAT. BINMAS
berdasarkan Perkap No.22 tahun 2010
Pasal 156-164
VISI
“Terwujudnya kesadaran hukum dan
kepatuhan hukum pada masyarakat Kab. Sekadau guna meningkatkan peran serta
masyarakat dan instansi terkait melalui kegiatan Perpolisian Masyarakat agar
tercipta situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif”.
MISI
1. Melaksanakan operasional Polri
secara professional, transparan dan akuntabel
2. Meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat agar taat dan patuh pada hukum
3. Melaksanakan upaya internalisasi di
lingkungan seluruh anggota Polri
4. Penguasaan dan pemahaman Perpolisian
Masyarakat
5. Menggiatkan secara terus menerus
siskamling
6. Meningkatkan pemberdayaan potensi
masyarakat
7. Meningkatkan jalinan kerjasama dan
kemitraan
8. Meningkatkan pembinaan kepada PPNS,
Polsus, Satpam dan lainnya
9. Mendimanisir Sat. Pol. PP selaku
aparat Pemerintah Daerah
10. Pemberdayaan dan pengembangan FKPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar