Sabtu, 05 September 2015

Ini Kebijakan Umum Pertahanan Negara Lima Tahun Mendatang

Kebijakan umum pertahanan negara ini menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara.

Pada 21 Agustus 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Perpres ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), kebijakan umum pertahanan negara tersebut nantinya menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara. serta bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan.
Kebijakan umum pertahanan negara tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres ini.


 Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Agustus 2015 itu.
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
“Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Sedangkan pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara lima tahun ke depan adalah, pertama, kebijakan pembangunan pertahanan negara. Kebijakan ini diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa.
Kedua, kebijakan pemberdayaan pertahanan negara. Kebijakan ini diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah yang melibatkan seluruh warga negara, pemanfatan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional.
Ketiga, kebijakan pengerahan kekuatan pertahanan negara. Kebijakan ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu untuk kepentingan nasional.
Keempat, kebijakan regulasi. Kebijakan ini diarahkan pada percepatan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait keamanan nasional, kerahasiaan negara, pengelolaan sumber daya nasional pertahanan negara, revisi UU tentang Tentara Nasional serta peraturan lain yang diamanatkan oleh UU maupun yang dibentuk karena kebutuhan.
Kelima, kebijakan anggaran. Kebijakan ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertahanan negara. Seperti, peningkatan anggaran untuk tujuan strategis pertahanan negara, dukungan anggaran pertahanan nirmiliter yang disediakan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Serta, tersedianya anggaran di tingkat pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Dan terakhir kebijakan pengawasan. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal baik dalam penyelenggaraan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter. *

(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55e92880babf3/ini-kebijakan-umum-pertahanan-negara-lima-tahun-mendatang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP